DeteksiNusantara.id /
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH beserta jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba, menyuaul diamankannya 40 bal daun ganja kering serta mengamankan 3 tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP.Sukarman, SH pada pemaparan ekspos berita Sat Narkoba di Aula Wira Setya Mapolres Pelabuhan Belawan.Selasa sore (09/07/2019).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH menjelaskan, tersangka Zulfan (38) warga jalan Baru Link.15 Kel.Terjun Kec.Medan Marelan ditangkap personil Sat Narkoba berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kel.Terjun tepatnya di Jalan Baru Link.15 Kec.Medan Marelan.
Saat digrebek dikediamannya dan mau ditangkap tersangka Zulfan malah melarikan diri sehingga sempat dikejar petugas.
Setelah berhasil dikejar dan ditangkap, kemudian personil sat narkoba memanggil Kepling setempat untuk dilakukan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 buah goni plastik warna putih berisi 22 ball daun ganja kering dan 1 buah ember plastik warna putih berisi 18 Bal daun ganja dari dapur rumah tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus petugas mengamankan 2 tersangka lainnya masing-masing Udin dan Muhammad Isan Nasution.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009.Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Lebih lanjut Kapolres Pelabuhan mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba yang baru sebulan menjabat sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan jumlah kasus 28 orang terdiri dari 26 pria dan 2 wanita dengan jumlah barang bukti 17,77 gram shabu, 1,06 Kg dan 3 butir pil ekstasi.(Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »