Binjai

HEADLINE NEWS

DIRTKRIMSUS POLDA SUMUT GAGALKAN PEMBERANGKATAN 25 CALON TKI ILEGAL KE MALAYSIA









DeteksiNusantara. id /

Kapolda Sumut mengadakan konfrensi Pers tentang tindak pidana penyelundupan Manusia (People Smuggling)


Dalam paparan yang dihadiri oleh Dir Reskrimum Kombes Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH dan PJU Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan  di depan Kantor Dit Reskrimum Poldasu mengatakan bahwa:


“Berawal pada hari selasa (9/7)  Kapoldasu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi kegiatan penyelundupan manusia.


Dan keesokan harinya, Rabu (10/7) setelah mendapat informasi tersebut dan mendapat info bahwa akan diadakan keberangkatan TKI ke Malaysia tanpa menggunakan passpor alias illegal, personil Subdit IB Renakta Ditreskrimum Poldasu melakukan penyelidikan ke TKP.


Tepat pukul 23.00 Wib  (rabu, 10/7) Tim Poldasu berhasil mengamankan 25 orang calon TKI illegal yang akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal mesin 6 Feston yang diduga disewa oleh Amir.


Selanjutnya Tim juga mengamankan tersangka Amirullah Abdullah di Terminal BUS KUPJ di Jl. Jendral Sudirman Kota Tanjung Balai yang diduga Agen untuk mencari dan mendapatkan TKI illegal tersebut.



Menurut hasil penyelidikan didapat juga keterangan, selain tanpa paspor 25 orang para calon TKI juga mengeluarkan dana sebesar Rp 2.200.000,- s/d Rp 2.350.000,- agar bisa di berangkatkan ke Malaysia.


Sedangkan oknum yang bernama Amir yang merupakan orang suruhan pemilik kapal untuk memberangkatkan para TKI illegal, masih dalam pencarian dan informasi yang diterima bahwa sdr. Amir ini menerima bayaran sebesar Rp 1.900.000,-/orang dari para calon TKI illegal.


25 para calon TKI illegal yang berhasil diamankan terdiri dai 19 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Dengan rincian 9 orang dari Sumut, 2 orang dari Sulbar, 4 orang dari Aceh, 1 orang dari Riau dan 9 orang dari Jambi.


Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit kapal mesin 6 feston dan uang sebesar Rp 1.600.000,- di sita dari Amirullah Abdullah.” Terang Kombes Pol. Andi Rian Djajadi, SIK, MH kepada awak media.


Untuk kasus ini kapoldasu melalui Dir Reskrimum Kombes Pol. Andi Rian Djajadi, SIK, MH menetapkan para tersangka melanggar pasal 120 UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *