Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolda Sumut Keluarkan Maklumat, Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Makar









DeteksiNusantara. id /

Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Provinsi Sumatera Utara serta menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H.MH., mengeluarkan maklumat bernomor : Mak/03/V/Huk.12.12/2019.


Polda Sumut tidak segan-segan untuk menindak para pelaku yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, serta mendelegitimasi hasil Pemilu 2019 dan KPU.


Maklumat tersebut sebagai landasan penyampaian pendapat di muka umum yakni :


1. Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.


2. Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.


3. Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.


4. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.


5. Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


6. Penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.


Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H. M.H.,mengatakan bahwa semua masyarakat yang mencoba makar terhadap pemimpin negara yang sah akan ditindak tegas. TNI dan Polri juga sudah siap berhadapan dengan para pelaku perusak negara.


Dikatakan Kapolda, saat ini jajarannya sudah menerima dua laporan terkait makar dan saat ini penyidik terus menelurusi dengan mencari bukti-bukti yang menguatkan orang tersebut berupaya melakukan makar.


Kapolda meminta masyarakat Sumatera Utara untuk tetap sabar menunggu hasil Pemilu dari KPU dan tidak ada gerakan-gerakan inkonstitusional yang dapat merusak keberkahan Ramadhan.


Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. M.P. Nainggolan membenarkan Polda Sumut telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut.


“Maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum. Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum," jelas AKBP. M.P. Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan. (Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *