Binjai

HEADLINE NEWS

Dalam Seminggu Polsek Medan Labuhan Paparkan Kasus Ciduk dengan 8 Tersangka










DeteksiNusantara. id

Selama sepekan terkahir, Polsek Medan Labuhan berhasil menciduk 8 tersangka dari 3 kasus tidak pidana di wilayah hukumnya.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan tersebut merupakan kerja keras Polsek Medan Labuhan dibawa pimpinan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK.

Jumlah tersebut diatas, didominasi tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 4, disusul 2 pelaku bajing loncat dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek, AKP Ponoji dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya yang dihimpun pab-indonesia.co.id di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (9/4/2019).

Kapolsek Kompol Rosyid menegaskan, dalam pengungkapan ini, selain menciduk para begundal tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

"Dari para pelaku Curas, kita mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega pelat BK 5951 XA, 2 unit Handphone, STNK serta BPKB Sepmor pelat BK 4577 AGM. Selajutnya, untuk bajing loncat, 2 goni pakan ternak dan 6 kontak peralatan bayi. Terakhir, Curat kita amankan, 1 unit kulkas dan lemari plastik," tegas Kompol Rosyid.

Rosyid menambahkan, seluruh tersangka yang terlibat pidana kasus kriminalitas langsung dijebloskan ke juruji Polsek Medan Labuhan.

"Untuk para tersangka Curas kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan para pelaku bajing loncat dan Curat masing-masing dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek Medan Labuhan.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *