DeteksiNusantara. Id /
Faisal Rahman Als Ice (36) warga Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Tuntungan ditangkap petugas Polsek Sunggal. Pasalnya ia ketangkap tangan mencuri di dalam gerai Indomaret di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Jumat (22/3/2019).
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 90 kaleng minuman susu bermerek Bear Brand, 1 tas warna hitam merek Pertamina beserta 1 jaket warna cokelat," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu MS Ginting kepada wartawan.
Ginting menjelaskan, dari hasil intrograsi petugas, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya selama 2 bulan dan pada hari yang sama dimana pelaku juga mengakui telah 5 kali mengutil didalam tempat Indomaret yang berbeda.
"Pelaku mengakui perbuatannya, telah 2 bulan melakukan aksi pencurian di dalam Indomaret. Pelaku pun mengakui sudah 5 kali melakukan aksinya tersebut di lokasi tempat Indomaret yang berbeda," jelasnya.
Tak hanya itu saja bahkan dari hasil keterangan pelaku dihadapan petugas lainnya dimana pria pengangguran yang tak memiliki pekerjaan tersebut mengakui jika dalam melakukan aksinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta dan aksi tersebut dilakukan pelaku karena tidak ada pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Aksi itu terpaksa dilakukannya karena tak ada memiliki pekerjaan dan alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi dengan adanya perbuatannya tersebut maka pelaku
disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Syarif Ginting. (Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »