DeteksiNusantara. Id /
Puluhan wartawan di Medan, Sumatera Utara, berunjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, Kamis (28/03).
Para pekerja media yang berasal dari media cetak, elektronik dan online tersebut mempertanyakan kebijakan KPUD setempat dalam menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,5 miliar berkaitan penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 di media.
Sebagaimana diketahui, KPUD Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (Antara, Medanbisnisdaily.com, Rmolsumut.com, Suaramahadika.com dan Centralberita.com).
Koordonator aksi, Nelly Simamora, dalam orasinya mengatakan kebijakan KPUD Sumatera Utara yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Jelas ini sudah menyalahi Keppres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Nelly Simamora.
Berdasarkan Keppres tersebut, sebut Nelly, seharusnya pihak KPUD Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU.
“Jadi tidak serta merta KPUD Sumut yang menghunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Harus ada pemenang tender dulu,” kata Nelly.
Nelly dan para wartawan berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Bila perlu kita akan surati Presiden,” kata Nelly.
Aksi puluhan wartawan mendapat pengawalan pengamanan dari aparat Polrestabes Medan. Aksi mereka juga diterima komisioner KPUD Sumut Mulia Banuera, Sekretaris KPUD Sumut Rajab, Kabag Teknik Maruli dan Bendahara Zulham.
Menurut Mulia, pada awalnya KPUD Sumut menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPUD Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, sebut Mulia, penghunjukan terhadap 10 media sudah diatur dalam Peraturan KPU.
“Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya itu ada pada pihak Sekretariat KPUD Sumut,” katanya.
Sementara Sekretaris KPUD Sumut Rajab tak bisa menjawab ketika pengunjuk rasa mempertanyakan dasar penghunjukkan 10 media yang mendapat iklan kampanye Pemilu 2019.
Terlebih lagi saat ditanya siapa pemenang tender atas penggunaan anggaran untuk pengadaan iklan layanan kampanye tersebut.
“Justeru yang kita herankan di pusat atau di provinsi lainnya soal penggunaan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 ini tetap melalui proses tender,” kata Nelly.
Aksi puluhan wartawan berjalan tertib. Dalam aksinya mereka mengusung berbagai spanduk dari kertas karton yang bertuliskan antara lain ‘Copot Ketua KPUD Sumut, Penggunaan Anggaran Iklan Kampanye 2019 Langgar Keppres Nomor 16 Tahun 2018. (Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »