DeteksiNusantara. Id /
Seorang pria pengangguran Boy Febrizal (28) warga Jalan Darusalam Gang Turi 2 No. 7 Medan akhirnya meringkuk di sel penjara Polsek Medan Baru usai diringkus petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru. Tersangka ditangkap petugas karena mencuri sebuah ponsel jenis OPPO F 5 milik korban, sementara satu orang teman berhasil tersangka kabur.
Informasi di Mako Polsek Medan Baru menyebutkan, pada Senin (18/03/2019) sekira pukul 09.30 Wib tepatnya di lokasi Jalan Gajah Mada depan Gang Rukun Medan, korban yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Driver Gojek usai mengantar penumpangnya dari Rumah Sakit Bunda Thamrin, korban pun langsung menuju ke warung kopi yang berada di kawasan Jalan Simpang Barat.
Namun korban yang memiliki nama Johnson Panjaitan warga yang tinggal di Dusun II Desa Salam Tani Kecamatan Pancur Batu yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya di kawasan Jalan Gajah Mada Medan tepatnya berada Depan Gang Rukun secara tiba-tiba langsung ditabrak oleh tersangka yang berboncengan dengan seorang rekannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R BK 6597 CF yang dikendarai kedua tersangka.
Akibat ditabrak korban pun langsung terjatuh bersama sepeda motornya yang selanjutnya kedua tersangka langsung mengambil sebuah ponsel jenis OPPO F 5 dari dalam tas milik korban yang terlepas dari pegangan korban.
Melihat ponsel nya dicuri, korban pun langsung meneriaki tersangka maling. Beruntung pihak petugas kepolisian yang sedang patroli (mobile) melintas di lokasi tersebut yang mendengar teriakan keras korban, dengan sigap langsung mengejar tersangka.
Alhasil berhasil tersangka yang merasa gugup langsung terjatuh dan tanpa membuang buang waktu petugas pun langsung menangkap tersangka yang kemudian bersama barang bukti 1 unit sepeda motor yang dikendarai tersangka tersebut bersama helm merk Shel turut serta di amankan petugas Pegasus ke Mako Polsek Medan Baru, sementara rekan tersangka berhasil kabur.
Usai tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tersebut diamankan, selanjutnya korban diarahkan petugas untuk membuat pengaduan di Mako Mapolsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/450/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 18 Maret 2019.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, mengatakan tersangka bersama barang buktinya berhasil diringkus oleh pihak petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru dan berdasarkan adanya laporan pengaduan korban akhirnya tersangka harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel milik korban.
“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan modus menabrak korban terlebih dahulu yang kemudian setelah korban terjatuh dimana tersangka langsung mencuri ponsel dari tas milik korban yang ada.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara,” ucap Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (27/03/2019) sore. (Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »