Binjai

HEADLINE NEWS

Team Jahtanras Poldasu Ciduk 2 Maling Motor di Parkiran Kemenkumham








DeteksiNusantara. Id  /

Tim Khusus Subdit III/Jahtanras Polda Sumut, ciduk dua tersangka maling sepeda motor di Parkiran Kemenkumham Jalan Putri Hijau No 4, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kedua tersangka yakni, Dedi Syahputra Nasution (33) warga Jalan Tiung, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan Rijaldy Harahap alias Rijal (36) warga Jalan Enggang, Kelurahan Kenangam Lama, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Mereka ini diamankan berdasarkan pelimpahan dari Polsek Medan Barat berdasarkan surat laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARAT, tanggal 20 Maret 2019,” ujar Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kasubdit III Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, dan Kanit Ranmor Kompol Anjas, Selasa (26/3) seraya menyatakan Rijal sebagai perantara untuk mencari penadah.

Dijelaskan, kejadian berawal Selasa (19/3) sekitar pukul 07.00 WIB, di mana tersangka Dedi Syahputra, datang dan masuk ke Kantor Kemenkumham berjalan kaki, memakai jaket motif garis liris-Iiris putih hitam dan di dalamnya menggunakan baju pegawai Kemenkumham.

Selanjutnya, kata Donald, sekitar pukul 12.00 WIB tersangka Dedi Syahputra mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 5845 AGZ, milik korban yang diketahui bernama Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

“Tersangka mengambil motor itu karena kuncinya tertinggal di lokasi parkiran. Dan tersangka membawa pergi motor tersebut,” ujarnya.

Saat Dedi keluar dari area perkantoran dengan menggunakan sepeda motor curian, sambungnya, dilihat oleh satpam yang diketahui bernama Dedy Prayetno.

“Motor curian dibawa ke rumah tersangka Rijaldi Harahap alias Rijal dan mengajaknya untuk menjual motor curian ke penadah,” terangnya.

Masih dikatakan Donald, kedua tersangka menemui Said Rasyid untuk menjual sepeda motor itu kepadanya. Namun, sambungnya, Said Rasyid tidak mau membelinya dan Said menghubungi temannya yang acapkali dipanggil Keling.

“Dari keterangan Said, Keling mau membeli motor curian Dedi. Lalu Said menyuruh kedua tersangka untuk menemui Keling di Simpang Makmur. Setibanya di sana kedua tersangka berhenti sebentar dan langsung menemui Keling. Di situ Keling langsung memberikan uang kepada tersangka Dedi sebesar Rp3,4 juta untuk satu unit motor curian itu,” tukasnya.

Akhirnya kedua tersangka diamankan dan melanggar Pasal 364 KUHPidana serta Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *