DeteksiNusantara. Id /
Agus (30) warga Jln Besar Delitua Talunkenas, Desa Patumbak I, Dsn 7,Kec Patumbak ini, terpaksa diamankan petugas karena telah mencuri mesin laundry milik pasutri Adnan Sipahutar (53) dan Sopianari (53) masih warga yang sama, pada Sabtu (16/3) sekira 03:00 wib.
Informasi di lapangan, Senin (18/3) siang, Agus di amankan setelah korban mencurigai dan menemukan barang bukti mesin cuci miliknya, yang dititipkan Agus disebuah rumah warga milik Eli yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Mengetahui mesin cuci berada di rumah Eli, korban langsung melaporkanya ke Polisi. Degan gerak cepat petugas Polsek Patumbak langsung mendatangi rumah Eli guna mengetahui kebenaranya. Tibanya di rumah Eli dan melihat mesin cuci berada didepan rumah, petugas langsung bertanya kepada Eli tentang kepemilikan mesin cuci tersebut.
Dari pengakuan Eli, ia mengaku kalau mesin cuci itu bukan miliknya melainkan milik Agus yang di titipkan kepadanya. Begitu mengetahui kalau pelaku adalah Agus dan saat itu pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung mengamakanya dan memboyongnya ke Komando.
“Ketahuanya Minggu (18/3) pagi ketika saya hendak membuka pintu kandang ayam saya dan saya lihat mesin cuci sudah tidak ada lagi. Mesin yang dicuri pelaku terletak dibelakang rumah, maka itu pelaku mudah untuk mencurinya,”jelas korban.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak membenarkan kejadian tersebut dan sudah mengamankan pelakunya. (Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »