Binjai

HEADLINE NEWS

SELAMA DUA BULAN, SATRESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN UNGKAP 3 KASUS DAN MENANGKAP 32 TERSANGKA








DeteksiNusantara. Id /
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengungkap 3 kasus dan menangkap 32 tersangka. Para tersangka tersebut terlibat kasus pencurian, Pencabulan, Dan Curanmor, Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH, Melalui Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK. Senin (25/03/2019).
Keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan tersebut, Merupakan kerja keras Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SIK. 
Sementara para tersangka yang terlibat tindak pidana diantaranya dua puluh enam pelaku perjudian ikan cupang, lima orang pemain jackpot, dan satu pelaku pencabulan. 
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan pengungkapan kasus ini, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka " Kata Kompol Taryono di Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Bagan Deli, Senin (25/03/2019). 
Lanjut Kompol Taryono, Pengungkapan itu juga merupakan atensi dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH untuk mewujudkan kondusiftas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," Ini merupakan instruksi dari Kapolres Belawan dalam menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif " Ucapnya.
Semenyara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan para tersangka yang diciduk pihaknya merupakan hasil operasi cipta kondisi," Jadi, seluruh tersangka kita amankan dari hasil operasi cipta kondisi " Kata Jerico.
Lanjut Jerico, Selain menciduk para begundal tersebut, Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan," Dalam perjudian ikan cupang, Kita berhasil mengamankan sebuah spanduk kontes adu ikan, sebuah jam, Uang senilai Rp. 8.193.000, 15 ekor ikan cupang dan empat buah toples. Selajutnya, perjudian jackpot, satu unit mesin dindong beserta 10 koinnya. Terkahir, Curanmor untuk barang buktinya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul pelat BK 3992 XE, cincin emas 22 karat, gelang emas 2,1 gram dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 4 lembar " Ucap Jerico. 
Jerico menegaskan, Seluruh tersangka yang terlibat pidana kasus kriminalitas langsung dijebloskan ke juruji Mapolres Belawan," Untuk para tersangka perjudian, Kita jerat pasal 303 KHUPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan para pelaku Curanmor dijerat pasal 363 KUHPidan dengan ancaman 5 tahun penjara. Terkahir, untuk pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara " Tegas Jerico. (indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *