Binjai

HEADLINE NEWS

SATRESKRIM POLRES BELAWAN BERHASIL MENGUNGKAP TINDAK PIDANA 363 RANMOR,PERJUDIAN DAN TINDAK PIDANA ASUSILA








DeteksiNusantara. Id  /

Satreskrim Polres Belawan dalam beberapa waktu ini telah berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres KP3 Belawan.

Press Release ini langsung digelar Waka Polres Belawan Kompol Taryono S.H Sik,didampingi Kasatreskrim Polres Belawan Akp Jericho S.H Sik.

Untuk kasus perjudian kontes ikan cupang Satreskrim Polres Belawan berhasil mengamankan 25(dua puluh lima ) orang tersangka yang berada di TKP Jl. Mangga IV Timur Gg. Rahayu Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli.
Dari hasil tindak pidana ini diamankan uang tunai senilai Rp 8.193.000,sebuah spanduk peraturan kontes judi ikan cupang,15 ekor Ikan Cupang dan peralatannya.

Sedangkan kasus perjudian Jackpot Satreskrim Polres berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di TKP yang berada di JL. Raya Pelabuhan Gabion Belawan Kec. Medan Deli, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit mesin Dingdong dan sepuluh koin mesin Dingdong.

Kasus tindak pidana Ranmor diamankan 1buah sepeda motor Mio soul BK 3992 XE,dan cincin 22karat seberat 1,5 gram dan gelang emas seberat 2,2gram hasil serta uang tunai sebesar 400ribu pecahan 100rb,pelaku tindak pidana terancam hukuman 5tahun penjara.

Pada tindak pidana pencabulan diamankan satu orang tersangka di Lorong Pahlawan Kel. Mabar Kec. Medan Deli,

Dalam paparannya Wakapolres Belawan mengatakan “tersangka pidana pencabulan terancam hukuman 15 tahun penjara”ujarnya kata Kasatreskrim KP3 Polres Belawan AKP Jerico Lapian Candra SH,SIK ( Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *