Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Baru Amankan Ibu Pelaku Pembuang Bayi, Ini Pengakuan Pelaku : Saya Khilaf dan Sangat Menyesal







DeteksiNusantara. Id  /

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan warga Jalan Antariksa, Sari Rejo ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna hitam.

Polisi yang mendapat informasi temuan pembunagan bayi perempuan itu langsung menuju TKP dan kemudian melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengungkap identitas pelaku bernama, Dewi Purnama Sari (28) yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

Perempuan yang mengaku warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi Lampung bekerja sebagai asisten rumah tangga di perumahan Malibu Indah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba mengatakan, Dewi ditangkap 6 jam setelah sang bayi ditemukan di tong sampah.

Diceritaka Kompol Martuasah, saat itu, Selasa (19/3/2019) sekira jam 09.00 Wib lalu, seorang petugas dinas kebersihan, Jasminto Siagian menemukan bayi malang itu dalam keadaan tak bernyawa di tempat pembuangan sampah sementara, di Jalan Antariksa, persis di depan komplek CBD.

“Dari keterangan petugas dinas kebersihan, dirinya mengutip sampah di blok E, F dan H. Dari keterangan itu kita lakukan penyelidikan dan menemukan pasien wanita atas nama DPS dirawat di rumah sakit Materna mengalami pendarahan,” ujar Kompol Martuasah, Senin (25/3/2019).

Lalu sambung Kapolsek, terhadap pasien, petugas kemudian melakukan interogasi. Ternyata kecurigaan petugas pun tak meleset. Dewi mengaku bahwa dirinya baru saja melahirkan seorang bayi perempuan dan memasukkannya ke dalam plastik kresek dan membuangnya di tong sampah milik majikannya, di perumahan Malibu Indah, Blok H, No 27.


“Dari lokasi, kami juga mengamankan barang bukti sebuah pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku,” ungkap Kompol Martuasah dalam keterangan persnya di Mako Polsek Medan Baru, Senin (25/3/2019) petang.

Atas perbuatannya, Dewi pun dikenakan pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara, Dewi Purnama Sari (28) seorang ibu yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Jalan Antariksa, Sari Rejo, Medan Polonia, Selasa (19/32019) lalu, kepada polisi mengaku menyesal atas tindakan yang ia lakukan. Bahkan, wanita asal Lampung yang mengaku telah bekerja sebagai asisten rumah tangga 8 bulan ini, mengaku khilaf.

“Saya khilaf dan menyesal dengan apa yang telah saya perbuat,” ucapnya kepada polisi dengan wajah tertunduk sembari menceritakan, bahwa bayi yang dilahirkannya itu merupakan hubungannya dengan sang suami.

Namun, dengan alasan masih ingin bekerja, Dewi nekat membuang bayi tak berdosa itu ke tempat sampah hingga sang bayi meninggal.

“Sebelum saya bekerja, saya nggak tau kalau saya sudah ada isi. Lagian, kalau saya bekerja dan punya bayi tidak enak dengan majikan. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung,” ungkapnya wanita yang mengaku sudah memiliki dua anak hasil hubunganya dengan sang suami.

Dewi membeberkan lebih lanjut,kalau dirinya tidak berniat untuk membuang buah cintanya dengan suaminya itu. Namun hal tersebut dilakukannya, karena takut akan dipecat oleh majikan.

“Niat untuk membuang anak yang saya lahirkan tidak ada, saat itu saya bingung, karena masih butuh bekerja untuk membantu suami,” pungkasnya.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *