DNO / Polsek Medan Helvetia dibawah kepemimpinan Kompol Hj.Trila Murni.S.H., didampingi Panit Reskrim IPTU.Sahri Sebayang S.H.,Menanggapi laporan masyarakat berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana penggelapan Roda tiga oleh unit reskrim Polsek Medan Helvetia , di tempat kejadian perkara jalan Simpang Pos Kecamatan Medan selayang. Senin (8/3/2019).
Menurut informasi Panit reskrim Polsek Helvetia melalui Iptu Sahri Sebayang, identitas pelaku bernama Reza Ardiansah (27) warga jalan Pematang Siantar Kecamatan Simalungun bersama barang bukti Beca Bermotor roda tiga turut diamankan.
“Berawal pelaku meminjamkan Beca Bermotor dari korban dengan alasan ada keperluan kepentingan urusan keluarga, sekitar lebih dari dua hari korban menunggu kendaraan tak kunjung pulang hingga korban melaporkan kepihak kepolisian Polsek Helvetia, menanggapi laporan korban alhasilnya saat penyelidikan team Pegasus Polsek Helvetia Medan berhasil meringkus pelaku dan barang bukti turut diamankan,” terangnya Panit Iptu Sahri Sebayang.
Menurutnya, saat diruang penyidikan pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku telah melakukan penggelepan Beca Bermotor dengan alasan meminjamkan untuk kepentingan keluarga dan berhasil meringkus pelaku saat berada dijalan Simpang Pos Kecamatan Medan Selayang lalu mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi terkait pasal yang akan diberikan kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Iptu.Sahri Sebayang.S.H menjelaskan akan memberikan sanksi kepada tersangka dengan pasal yang pada pelaku di persangkakan Pasal 372 KUHP & Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Red/Indra.Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »