DeteksiNusantara. Id /Sergai.
Dua pengedar sabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai. Kedua tersangka dibekuk di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Satu dari dua tersangka yakni Muhammad alias Amek (39), mantan napi yang pernah divonis 2 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu di tahun 1995. Dia merupakan warga Dusun VI, Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Sahrul Ginting alias Sahrul (43) warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Dari laporan itu tim menuju kediaman Sahrul di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai," ujar Martualesi, Selasa (26/3/2019).
Dikatakan Martualesi, saat di lokasi, petugas menemukan Sahrul tengah sedang duduk di ruang tamu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,15 gram.
"Dari hasil introgasi, Sahrul mengakui kalau sabu tersebut ia diperoleh dari Amek. Dari sana kita langsung menuju rumah Amek dan ketika itu didapati Amek sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya.
"Mengetahui kedatangan petugas, Amek langsung ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke toilet. Melihat itu, polisi langsung membongkar saluran pipa toilet dan menemukan 8 plastik klip transparan berisi sabu, selanjutnya di dapur didapati 7 plastik klip transparan diduga sabu.
"Di kediaman Amek kita temukan sabu seberat 3,36 gram, sementara dari sahrul 0,15 gram. Selain itu juga kita sita 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu, uang tunai Rp 50 ribu, 2 unit handphone," ungkap Martulaesi.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kutalimbaru ini menuturkan, Amek mengaku, kalau sabu tersebut ia dapat dari A (35), warga Sergai dengan setiap harinya membeli sabu 1 gram seharga Rp 850 ribu dan dijual menjadi per paket dengan keuntungan Rp 300 ribu.
"Kepada keduanya, dijerat dengan pasal 114 Sub 112 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »