DeteksiNusantara. Id /
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak 2 (dua) tersangka pelaku agen narkoba jenis daun ganja, Senin (18/3/2019) petang sekira pukul 17.30 Wib dari kawasan Jalan Selamat Ketaren Ujung, Pekuburan Muslim.
Dari kedua tersangka, Bambang Prihandono (39), penduduk Jalan Pasar 10 Gg Abadi Medan Tembung dan Rudianto (45), penduduk Jalan Alridho Gg Buntu Bandar Kalipa, polisi juga turut mengamankan barang bukti 15 paket daun ganja seberat 15 Kg.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba kepada wartawan menyatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis daun ganja berawal dari informasi yang menyebutkan ada seorang laki-laki bernama Bembeng sedang menawarkan ganja sebanyak 70kg.
Kemudian, Kompol Martuasah menjelaskan, tim melakukan under cover buy sebagai pembeli. Selanjutnya di lakukan transaksi dengan tersangka, tersangka mendatangi petugas dan terjadilah tawar menawar barang.
“Ketika tersangka mengeluarkan ganja dari kantong celananya sebagai bahan barang contoh, pada saat tersebut petugas langsung melakukan penangkapan,” ucap Kompol Martuasah.
Sambung Kompol Martuasah, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ketempat penyimpanan ganja di salah satu gudang di Jln Pasar Ibu Desa Percut, dan di lokasi tersebut di temukan daun ganja kering sebanyak 15 paket dgn berat 15 kg.
“Pada saat pengembangan menunjukkan barang bukti tersebut, kedua tersangka, berusaha ingin melarikan diri, sehingga diberi tembakan peringatan keatas namun tidak di indahkan sehingga petugas melaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku guna melumpuhkan,” terang Kompol Martuasah Tobing.
Selanjutnya diungkapkan Kompol Martuasah, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru, kedua tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan pertolongan medis.
“Dan setelah di lakukan interogasi oleh petugas, kedua tersangka (Bambang dan Rudianto-red) mengakui sebagai agen pengedar ganja, dan setiap penjualan mendapat keuntungan Rp100 ribu sampai Rp200 ribu/Kg. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Martuasah.Tobing.(Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »