*
DeteksiNusantara. Id / Riau
Masih dalam rangkaian kunjungan kerja bersama di Pulau Sumatra, pada Rabu siang, Kapolri dan Panglima TNI meninjau lokasi pasca penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.
Kapolri dan Panglima TNI berangkat menuju lokasi dengan menumpang helicopter Caracal TNI-AD dari Bandara Rusmin Nurjadin Pekanbaru Riau. Setiba di Pulau Rupat, keduanya menumpang sepeda motor untuk menembus medan yang terjal dengan jalan yang sempit menuju lokasi pasca penanganan karhutla.
“Hasil dari pengamatan udara dan juga pemeriksaan di lapangan, Alhamdulillah sudah tidak ditemukan titik api maupun asap di wilayah Pulau Rupat. Namun demikian, saya dan Kapolri akan tetap menempatkan prajurit Kostrad dan anggota Brimob Polri untuk bersiaga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada pelaksanaannya, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan ditangani oleh Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, urai Panglima TNI di lokasi pasca peninjauan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri dan Panglima TNI menyerahkan secara simbolis bantuan berupa 20 unit alat pemadam kebakaran kepada Kapolres Bengkalis, Dandim Dumai, serta dua orang Lurah setempat.
Kapolri dan Panglima TNI juga memberikan apresiasi dan penghargaan berupa tali asih kepada seluruh personel Kostrad dan Brimob yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Acara turut dihadiri oleh Gubernur Riau, Kepala BPBD Riau, Kadivpropam Polri, Dankorbrimob Polri, Wakabaintelkam Polri, serta Danrem Riau.
Kebakaran hutan dan lahan di Bengkalis melanda wilayah seluas 390 hektar. Secara keseluruhan saat ini kebakaran telah berhasil dipadamkan oleh 632 personel gabungan, terdiri atas 100 personel Polres Bengkalis dan Polsek jajaran; 75 personel Brimobda Riau; 100 personel Kostrad; 40 personel Yonif 132; 50 personel Kodim Bengkalis; 56 personel Manggala Agni; 17 personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 186 personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. Sumatera Riang Lestari (SRL); serta 8 personel Damkar Bengkalis.
Polres Bengkalis juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 56 ayat 1 jo Pasal 108 UU 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.(Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »