DeteksiNusantara. Id
Polres Sergai dibawah kepemimpinan Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu ,S.Sos,.Sik,.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu,S.H.,M.H., berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba di Jalan Remaja II Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai beberapa hari yang lalu.
Kedua pelaku yang diamankan,Sahrul Ginting (43) alias Sahrul warga jalan Remaja II Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringi Kabupaten Saya dan rekannya Muhammad (39) alias Amek warga Dusun VI Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Dari tangan pelaku berhasil diringkus barang bukti 15 buah plastik klip transparan berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 3,36 gram,1 buah plastik klip transparan berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 0,15 gram,1unit timbangan elektrik
,1 (satu) buah alat hisap sabu ,Uang tunai Rp.50.000 .-dan dua unit Hand Phone.
Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu ,S.Sos,.Sik,.M.Si melalui Kasat Narkoba akp.martualesi Sitepu,S.H.,M.H.membenarkan adanya pengungkapan kasus Peredaran narkoba jenis sabu saat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dua pengedar narkoba di wilayah hukumnya.Selasa(26/3/2019)
" Berawal menindak lanjuti laporan masyarakat adanya dua pengedar narkoba saat menindak lanjuti Sahrul yang sedang duduk diruang tamu saat digeledah ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 0,15 gram lalu mengembangkan kasus dari mana didapatnya,". terangnya Martualesi
Menurutnya, saat menindak lanjuti pengembangan tim langsung menuju kerumahnya Amek.saat dirumahnya petugas menemukan Amek sedang mengkonsumsi sabu didapur rumahnya
Saat melihat petugas masuk pelaku langsung kekamar mandi untuk menghilangkan barang bukti yang saat digeledah menemukan delapan plastik klip transparan yang berisi butiran kristal diduga sabu.
Saat menggeleledah rumah pelaku menuju kedapur , petugas kembali menemukan tujuh klip plastik putih transparan berisi butiran kristal diduga jenis narkotika jenis sabu lalu mengamankan barang bukti ke mako Polres Sergai guna menjadi barang bukti
seorang residivis kasus narkotika ditangkap tahun 1995 dan divonis dua tahun penjara .saat ditanyakan pasal yang akan diberikan kepada pelaku.Kasat Narkoba.AKP.Martualesi Sitepu.S.H,.M.H,."Kedua tersangka akan dijerat degan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."terangnya.(Indra. Hsb)
« Prev Post
Next Post »