DeteksiNusantara. Id /
Nurmansyah (27) terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Percut Seituan, Medan. Ia ditangkap karena nekat membawa kabur barang belanjaan Rp 9 Juta tanpa membayar, Kamis (28/3/2019).
Menurut informasi, penangkapan tersangka bermula saat pelaku memesan rokok dan bahan sembako sebesar Rp 9 Juta di sebuah Toko Jalan TBSI Percut Seituan. Bukannya membayar, pelaku ternyata berusaha menipu korban dengan membawa kabur barang belanjaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku, Nurmansah datang dengan memesan rokok Rp 7 juta dan sembako sekitar Rp 2 juta disalah satu toko di Jalan TBSI Pasar 5 Percut Seituan, tersangka mengatakan akan membayar di warung tempatnya. Kemudia salah satu pegawai toko tersebut ikut bersama tersangka untuk mengambil uangnya. Sesampainya di kedai Jalan Sukarya Gang Gereja tersangka mencoba mengelabuhi pegawai toko dengan mengatakan kunci ketinggal dan disuruhnya untuk mengambilnya yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian tersangka membawa lari barang tersebut dengan mengunakan sepeda motor dan menabrak mobil salah satu personil tepatnya di depan Gor," terangnya mengakhiri. (Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »