DeteksiNusantara. Id /
Medan, (Tagar 25/3/2019) - Anggaran Iklan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi pertanyaan bagi kalangan media. Anggarannya juga fantastis.
Informasi yang dihimpun, anggaran yang dikucurkan oleh KPU Provinsi Sumut pada Pemilu tahun ini sekitar Rp 3,5 miliar untuk penanyangan selama kurang lebih 21 hari. Anehnya, anggaran sebesar itu hanya untuk 10 media massa. Tiga media harian (cetak), satu media eletronik televisi, satu media elektronik radio, dan lima media online.
Media cetak terdiri dari Waspada, SIB dan Tribun. Lalu dua untuk media massa elektronik belum diketahui nama media, dan lima media online diantaranya Rmol.com, MedanBisnisDaily.com, Suaramahadika.com, CentralBerita.com dan LKBN Antara.
Kepala Bagian Keuangan KPU Sumut, Tina ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya pada Minggu (24/3) sekira pukul 18.00 WIB membenarkan anggaran Rp 3,5 miliar diperuntukkan untuk biaya publikasi Pemilu 2019.
"Memang anggaran segitu (Rp 3,5 miliar), tapi keluarnya belum tentu segitu," ujarnya kepada awak media.
Ketika ditanya wartawan bagaimana mekanisme sehingga hanya 10 media massa yang dapat (menerima) dana publikasi tersebut. Tina hanya mengaku bahwa itu ada pada bagian teknis dan sesuai dengan hasil rapat pleno dengan para komisioner KPU Sumut.
"Saya belum tahu kapan mulai ditayangkan iklan Pemilu tersebut. Tapi setahu saya desain sudah dibuat," ujarnya menjelaskan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Zulfikar Tanjung ketika dimintai komentarnya meminta KPU Sumut memberikan penjelasan terbuka bagaimana sistem, prosedur maupun kriteria yang di terapkan dalam penghunjukan media sehingga dapat iklan kampanye khususnya di media siber.
“Ini memang perlu dilakukan secara transparan karena penggunaan keuangan negara. Terutama terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak diikutsertakan namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu direvisi kemudian siber dimasukkan,” kata Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung ketika diwawancarai wartawan.
Tanjung mengaku hingga saat ini, terutama pasca Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 yang tidak mengikutkan siber lalu direvisi akhirnya memasukkan siber, SMSI Sumut belum pernah sekali pun dilibatkan KPU Sumut membicarakan hal ini.
“Padahal, SMSI Sumut tercatat di barisan depan mengingatkan KPU Pusat agar jangan main-main menyikapi ini karena sangat sensitif. Media siber jumlahnya ratusan. Harus arif dan bijaksana, apalagi terkait iklan kampanye menggunakan uang negara,” jelasnya.(Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »