Binjai

HEADLINE NEWS

Aneh, Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan Tolak Tahanan Usai Dirawat Medis









DeteksiNusantara. Id  / Medan

Rumah tahanan (Rutan) Wanita Tanjung Gusta Medan menolak seorang tahanan bernama Auryn Kenekeysia (23) warga Jalan Damar, Perumnas Simalingkar, Selasa (12/3). Auryn ditolak usai menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat keguguran.


Akibatnya hingga malam  ini,  wanita yang menjadi terdakwa  dalam kasus perampokan  itu masih berada di Kejari Medan.


"Kami juga masih bingung. Karena mau dibantarkan juga tidak bisa karena ini kan tahanan hakim.  Sementara Rutan menolak tahanan  ini dengan  berbagai alasan, "ucap Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang yang dikonfirmasi melalui seluler sesaat lalu.


Parada menjelaskan awalnya pada Selasa pagi,  Auryn dibawa ke rumah sakit Royal  Prima oleh petugas  Rutan wanita untuk mendapat peratawan. Tak lama kemudian Kejari Medan mengutus Christina Natalia selaku jaksa penuntut umum dalam kasus itu.


"Nah kemudian diserahterimakan lah tahanan itu ke jaksa kita.  Disana jaksa kita mendampingi  tahanan itu untuk mendapatkan pertolongan medis karena mengalami keguguran, "urai Parada.


Usai mendapat  perawatan  dan diyakini kondisi tahanan sudah membaik, JPU pun membawa Auryn yang didampingi  orangtuanya itu kembali ke Rutan Wanita.


Namun ternyata pihak Rutan menolak menerima Auryn dengan memuat berita acara penolakan. "Sudah di USG, janinnya sudah bersih dan sudah disuntik juga. Akhirnya karena pihak keluarga dan terdakwa menolak dilakukan kuret, mereka diperbolehkan pulang. Masalahnya saat kita antar pulang, pihak Rutan menolak. Kami mempertanyakan dasar hukum pihak Rutan menolak tahanan itu.  Padahal sesuai ketetapan pengadilan, dia (Auryn) merupakan tahanan hakim," terang Parada.


Hingga saat ini, Kejari Medan, lanjut Parada belum berani membantarkan wanita itu ke rumah sakit lantaran belum ada penetapan dari pengadilan.


"Di satu sisi kami juga mempertanyakan dasar hukum Rutan menolak tahanan ini, Kalau ada penetapan pembantaran dari hakim, JPU ada dasar hukum untuk merawat tahanan tersebut.  Nah karena tidak ada, serta tahanan minta pulang dan menolak dikuret  maka kami antar ke Rutan" tukas Parada.


Dikonfirmasi  terpisah,  Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengaku belum menerima laporan ini. "Saya cek dulu yah, "ucapnya singkat. (Red / Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *