Binjai

HEADLINE NEWS

Viral di Medsos, Team Pegasus Polsek Helvetia Berhasil Ringkus Dua Tersangka Curanmor






DNO  /   Akhirnya 2 orang tersangka maling sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sempat viral di media sosial (Medsos) berhasil di ringkus Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 08.00 WIB.


Berawal atas laporan dari warga mengenai kehilangan sepeda motornya yang terjadi di Jalan Pembagunan Komplek Pondok Surya Blok III No.103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.


Kejadian apes yang menimpa korban Trisna terjadi pada Jumat (17/08/2018) silam, sekira pukul 18.00 WIB.


ketika itu korban berkunjung ke rumah sepupuhnya Jalan Pembagunan Komplek Pondok Surya Blok III No.103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BK 6351 AEF, miliknya di teras rumah sepupuhnya dengan kondisi stang terkunci.


Setelah mengunci sepeda motornya, lalu korban masuk kedalam rumah sepupuhnya. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban saat turun ke lantai 1, lalu Trisna mendegar suara sepeda motornya telah dinyalakan. Karena penasaran, lalu korban melihat dari balik jendela, begitu melihat tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya, selanjutnya Trisna menemui sepupunya untuk memeriksa rekaman CCTV benar saja sepeda motornya telah dicuri. Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Helvetia guna membuat pengaduan dan berharap agar tersangka dapat ditangkap dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj.Trila Murni SH melalui Panit 1 Reskrim IPTU S. Sebayang, SH memerintahkan Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan.


Pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 08.00 WIB, Team Pegasus Polsek Helvetia yang dipimpin oleh Panit II IPDA Suyanto Usman Nasution, SH mendapat infomasi dari masyarakat bahwa tersangka M.Alrafik (38) warga Jalan Karya 2 Gang Rela No.07 Desa Helvetia, Kelurahan Sunggal Deliserdang sedang berada di rumahnya.


Kemudian Team Pegasus Polsek Helvetia langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka, "Team kita melihat tersangka sedang berboncengan keluar rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah lalu Team kita membuntuti tersangka hingga ke Jalan Ringroad tepatnya disimpang Jalan Amal Sunggal, tersangka langsung kita tangkap, " ujar  Panit I Reskrim IPTU s. Sebayang,  Senin (25/2/2019).


Usai mengamankan tersangka, selanjutnya Team Pegasus Polsek Helvetia melakukan pengembangan dan tersangka mengaku bahwa pada saat beraksi dia bersama rekannya yang bernama Eko Erisdianto (37) warga Jakan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat dan tersangka Eko pun berhasil diamankan dari rumahnya.


"Dari tangan tersangka Eko kita mengamankan alat bukti yang mereka gunakan saat beraksi berupa 4 alat kunci T," papar mantan Panit I Reskrim Polsek Delitua tersebut.


Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah Gagang kunci T dan 4 anak buah anak kunci T, 1 unit Honda mobilio warna putih BK 1596 IH (alat yang digunakan) dan unit Hp nokia warna biru.


Saat ini para tersangka telah ditahan oleh Polsek Medan helvetia untuk proses hukum selanjutnya.


"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, " pungkas Perwita yang menyandang dua balok emas dipundaknya tersebut. (Red/Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *