Binjai

HEADLINE NEWS

Siang Hari Berhasil Menyikat Laptop dan Hp, Sorenya Husen Disikat Polisi



   








DNO   /  Kepolisian dari Team Pegasus Polsek Medan Baru perlu di berikan acungan jempol, pasalnya tak baru kali ini saja pihak Polsek Medan Baru dengan waktu yang cepat berhasil meringkus para pelaku kejahatan yang ada dari setiap adanya laporan pengaduan warga yang ada masuk.

Salah satunya yaitu kasus pencurian laptop dan Hp yang dilakukan oleh tersangka Husein Pratama (24) warga Jalan Bahagia Gg. Pelita No.16 Medan ini berhasil diringkus pihak petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru pada hari Rabu (13/02/2019).

Menurut ketetangan yang diperoleh wartawan, penangkapan yang dilakukan pihak petugas berawal dari adanya laporan pengaduan korban Yoas Irwansyah (55) warga Jalan Bahagia Gg. Pelita No. 37 Medan, yang ada masuk di Polsek Medan Baru.

Dihadapan petugas, korban menjelaskan jika pada hari Jumat (8/02/2019) sekitar Jam 11.00  Wib di Jalan Bahagia Gg. Pelita No.37 Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dimana harta bendanya berupa 1 unit Laptop merek Accer dan HP merek  Avdan S5E warna Gold miliknya raib dari dalam kamarnya.

Kemudian, setelah menerima penjelasan dan pengaduan korban yang ada dalam Laporan Polisi No. Pol : LP/246/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tgl 8 Februari 2019, selanjutnya oleh pihak petugas Team Pegasus pun langsung menindaklanjutinnya dengan melakukan proses penyelidikan.

Tak butuh waktu yang lama, akhirnya petugas Team Pegasus langsung meringkus tersangka Husein Pratama (24) yang tidak memiliki pekerjaan tersebut ke Mako Polsek Medan Baru guna proses hukum yang ada.

Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Herlindo Tobing mengatakan, tersangka seorang pria dalam kasus Curat 1 unit Laptop dan Heandphone (HP, red) milik korban yang ada telah di amankan oleh pihak team Pegasus Polsek Medan Baru dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada berlaku.

"Tersangka sudah di amankan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya maka Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 363  ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (15/02/2019).(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *