Binjai

HEADLINE NEWS

PENYULUHAN HUKUM KEPADA MILITER & PERSIT YONIF PARA RAIDER 433/JS










DNO  /
Maros-.,Bertempat di Indor Balai Prajurit Julu Siri, anggota militer dan Persit Yonif Para Raider 433/JS menerima penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh dari Hukum Kostrad, Sambueja-Rabu (20/02/2019).

Pasi Intel Kapten Husni, S.E. Mewakili Danyonif Para Raider 433/JS dalam sambutannya menyampaikan, penyuluhan hukum ini bukan berarti kita mendapat masalah, bukan pula untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyelesaikan masalah karena dengan penyuluhan hukum ini semua anggota dapat mengerti dan pahan tentang hukum.“Sampaikan permasalahan yang dihadapi dan mudah-mudahan dapat mencari solusi pokok permasalahan yang ada”, himbau Pasi Intel.

Pada kesempatan yang sama, Tim penyuluh dari Kum Kostrad Letkol Chk Heru Eko Budi Susilo, S.H., Waka Kumkostrad menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan program dari Komando Atas dan ini adalah salah satu hak bagi anggota dan prajurit beserta keluarga untuk menerima penyuluhan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Tim menyampaikan materi tentang ITE, Netralitas TNI, Hukum Disiplin Militer, Narkotika, asusila, KDRT, THTI, Schorsing dan Disersi.  Dijelaskan Letkol Chk Heru Eko Budi Susilo, S.H., netral dalam artian tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Dan netralitas dalam artian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis

Dalam UU 34/2004 TNI pasal 39 larangan bagi prajurit dalam Pileg dan Pilpres dalam hal kegiatan menjadi anggota Parpol, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapten Chk Tri Yulianto, S.H. Kaur Pamlat Situud Kumkostrad, Kapten Chk Fathurahman Yasir, S.H. Pakum Divif 3 Kostrad dan Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 433/JS (Info_Julusiri) ( Red/ Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *