DNO / Pencuri sepeda motor jenis Yamaha Scorpio warna hijau BK 6704 CR berhasil diringkus oleh pihak petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru saat melintas di lokasi kawasan Jalan Pabrik Tenun Medan Jumat (22/02/2019) sekira 22.30 WIB.
Informasi menyebutkan, awal sebelum kejadian, korban Ali Gunarto Bancin (23) warga Asrama Yon Zipur Jalan Kapten Muslim Medan sedang asyik duduk-duduk minum kopi di warung dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan warung dengan keadaan stang terkunci.
Beberapa saat kemudian datang pelaku dan berpura-pura duduk di atas sepeda motor. Melihat gelagat tersangka, korban tidak menaruh kecurigaan bahkan korban pun mengira jika pelaku sebagai petugas tukang parkir.
Melihat kondisi aman yang selanjutnya pelaku langsung merusak bagian kunci sepeda motor milik korban dengan memakai alat kunci liter T. Usai berhasil merusak kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku Rizal Efendi alias Kucing (34) warga Jalan Pabrik Tenun Simpang Gg Suro Kecamatan Medan Petisah ini pun langsung diam-diam mendorong sepeda motor milik korban.
Namun apes betul nasib pelaku dimana aksi perbuatannya langsung diketahui korban yang selanjutnya korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Dan saat bersamaan petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan mobile (patroli ) di seputaran lokasi TKP yang mendengar suara keras teriakan korban, langsung berusaha mengejar pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan memboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna kepentingan proses penyelidikan selanjutnya.
Kemudian Tim Pegasus mengarahkan korban untuk membuat pengaduan di Polsek Medan Baru. Korban pun langsung membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/312/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tgl 22 Februari 2019.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol. Martuasah Tobing mengatakan jika pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.( Red/ Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »