Medan / DNO. Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat sebuah bangunan, gedung, ruko ataupun rumah, Selasa (19/2/2019).
Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak bangunan tanpa IMB yang akhirnya berdiri serta melanggar aturan dan hukum.
Seperti halnya Bangunan Jalan Rela Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, dimana terdapat bangunan 10 pintu 2 lantai yang diduga tidak ada memiliki IMB dimana bangunan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FR.
Menurut salah satu warga yang enggan namanya dicantumkan mengatakan bahwa bangunan tersebut telah berdiri beberapa bulan ini.
"Itu dibangun sudah ada 5 bulan kalau tidak salah bang," ungkapnya.
Pria berbadan tambun ini menyebutkan bahwa bangunan tersebut berdiri kokoh tanpa adanya IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Saya gak tahu bang kenapa bisa berdiri tanpa ada IMB-nya," ujarnya.
Terpisah dari itu, Camat Medan Tembung A Barli Nasution ketika dikonfirmasi tim media ini melalui whatsapp, Selasa (19/2/2019) terkait mengenai bangunan yang diduga tanpa IMB ini mengatakan akan menyurati pemilik bangunan tersebut.
"Akan kita suratin terlebih dahulu untuk menanyakan izinnya," ucapnya.
Barli menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan himbauan sebanyak 3 kali apabila pemilik bangunan tidak merespon.
"Kami himbau 3 kali, selanjutnya penyetopan tembusan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, selanjutnya menunggu proses di Dinas," ujarnya mengakhiri.(Red/ Indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »