Binjai

HEADLINE NEWS

Dua Maling Sepedamotor Pasrah Ditahan di Sel Polsek Patumbak









DNO  /          Terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHPidana, dua pelaku pencurian sepedamotor berhasil ditangkap Tim Pagasus Polsek Patumbak dari tempat yang berbeda. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelakupun hanya bisa pasrah ditahan di dalam sel, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Rabu (8/1) siang
Kapolsek Patumbak AKP Kapolsek Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH Rabu (8/1) sore menyebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/08/01/2019 tanggal 6 Januari 2019, dengan pelapor bernama H Oktanianus Silalahi (25) warga Jalan Garu IV No 40 A Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni Hengki Pratama (38) warga Jalan Garu II Gang Bunga Sedap Malam Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dan Dedi, (32) warga Jalan Tanah Abang Kecamatan.Galang Kabupaten Deli Serdang.
“Setelah laporan korban diterima, anggota melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka Hengki Pratama pelaku pencurian kereta korban. Dua hari diburon, Hengki Pratama berhasil ditangkap Tim Pagasus di rumahnya, Senin (8/1) sekira pukul 17.00 Wib,” jelas Budiman.
Hasil interogasi, Hengki mengaku, sepedamotor korban digadaikan kepada Dedi seharga Rp700 ribu. Hari itu juga, Dedi selaku penerima gadaian sepedamotor curian itu ditangkap dari rumahnya di Jalan Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, Dedi dan barang bukti satu unit Honda Beat BK 2959 AES  langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna diproses sesuai Hukum yang berlaku. “Dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit kereta  Honda Beat BK 2959 AES dan uang Rp100 ribu hasil gadaian kereta,” sebut Kanit Reskrim,(Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *