MEDAN - DNO- Aksi tipu-tipu pengusaha bangunan/property tampaknya luput dari perhatian pemerintahan atau Kecamatan. Salah satunya di Jalan Bukit Barisan II, Medan Timur. Terlihat bangunan ruko 3 tingkat tersebut menyalah dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (21/12/2018).
Bangunan "Busan Residence" yang sudah 5 bulan dikerjakan terlihat berjumlah 5 unit ruko berlantai 3 berbeda dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 Unit Bangunan Ruko 3 Tingkat.
"Sudah 5 bulan ini dikerjakan bang, gak pernah diperiksa sama Kecamatan setempat," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Lalu, pria bertubuh cungkring ini heran dengan berdirinya bangunan yang berjumlah 5 unit ruko lantai 3 tersebut. "Kalo saya lihat ijinnya (IMB) itu 4 Unit Ruko lantai 3 bang, tapi kenyataannya bangunan yang berdiri itu 5 unit ruko berlantai 3," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak Satpol PP.
"Udah kita lapor sama Satpol PP pak," ucapnya singkat. (red/indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »