MEDAN - DNO - Memasuki kegiatan Natal yang dilaksanakan Umat Kristiani pada tanggal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 01 Januari 2019, Pemko dan Polrestabes Medan diminta untuk bertindak tegas terhadap lokasi hiburan malam yang melanggar aturan dengan melewati jam operasi, serta yang terindikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan juga tempat prostitusi.
Pasalnya, keberadaan lokasi hiburan malam yang “nakal” dapat menggangu kekhusyukan beribadah menjelang perayaan besar Hari Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, diskotik maupun Karoke/ KTV yang rawan peredaran narkoba dan prostitusi sangat membahayakan generasi muda serta meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan, Sastra SH MKn yang diwawancarai wartawan lewat telepon selulernya, Sabtu (01/12/2018) mengatakan Ia meminta dengan tegas agar Pemko dan Polrestabes Medan bertindak untuk menertibkan lokasi hiburan malam yang melanggar aturan, dan terlebih lokasi hiburan malam yang menjadi sarang narkoba serta prostitusi.
“Razia harus diintensifkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Instansi terkait, Polrestabes dan Pemko Medan harus bergerak cepat,” pintanya.
Selain narkoba, sambung Sastra, sasaran razia harus meluas dengan menyasar adanya praktik prostitusi serta adanya pengunjung di lokasi hiburan malam yang masih dibawah umur.
“Untuk itu petugas harus mengecek KTP masing masing pengunjung. Apabila terdapat pengunjung yang masih di bawah umur harus diserahkan ke dinas terkait untuk di bina. Saya juga berharap kepada pihak yang berwenang agar berani menindak pemilik maupun pengelola lokasi hiburan malam yang nakal. Jika terbukti ada pelanggaran harus di segel atau ditutup sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu data yang dirangkum awak media, salah satu lokasi hiburan malam yang terindikasi diduga adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yakni diskotik/KTV Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah. Dimana beberapa waktu lalu di razia oleh petugas gabungan dari Satnarkoba, Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polrestabes Medan, Minggu (21/10/2018) sekira pukul 05.00 Wib.
Dalam razia tersebut petugas kepolisian mengamankan 260 orang pengunjung pria dan wanita bahkan ada yang masih di bawah umur. Sedangkan 3 pengunjung lainnya kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi. Sementara 41 pengunjung saat dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba.
Namun sangat disayangkan, pasalnya pengelola lokasi hiburan malam tersebut tidak di tindak tegas oleh petugas dari Polrestabes Medan. Padahal lokasi hiburan malam itu sampai sekarang masih tetap beroperasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi hiburan malam yang buka selama 24 Jam, yang terindikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta prostitusi.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polrestabes Medan guna melakukan penyelidikan. Jika terindikasi menyalahi akan kita tindak,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Medan. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »