MEDAN - DNO- Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini memimpin langsung pemusnahan Surat izin mengemudi yang dipimpin langsung Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini di Mako Satlantas, Jalan Arif Lubis, Medan, Kamis (13/12/2018).Sebanyak 80.490 SIM kadaluarsa atau sudah habis masa aktifnya turut dimusnahkan. 80.490 SIM kadaluarsa yang turut disita oleh petugas dari masyarakat yang melakukan perpanjangan digunting terlebih dahulu.Pembakaran dilakukan menggunakan dua tong yang terbuat dari besi dan disiram bahan bakar jenis premium.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini mengatakan, hari ini dilakukan pemusnahan SIM yang sudah kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya.”Sebanyak 80.490 surat izin mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa kami musnakan. SIM ini sendiri periode Januari hingga September 2018,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Mako Satlantas Polrestabes Medan.Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.SIM-SIM ini disita untuk mencegah agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.Pemusnahan Surat izin mengemudi selain dilaksanakan oleh Kasatlantas Medan juga dihadiri oleh Kanit Regident AKP Joko Lelono.(Red / Indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »