Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan(BBPOM) Kota Medan Memaparkan 2809 Produk Kosmetik Tanpa Surat Izin Edar
"Pasar tradisional dan moderen di Medan masih ditemukan kosmetik yang tidak ada izin edar dan ada yang sudah dicabut izinnya karena mengandung zat berbahaya sehingga kita lakukan penyitaan dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata Plh Kepala BBPOM di Medan, Fajar Sidik, Jumat (7/12/2018).
Didampingi Kepala Seksi Inspeksi, Dormauli Manurung, dan Fungsional Ahli Madya Ramses Doloksaribu, Fajar menegaskan, produk yang tidak ada izin edarnya dari BPOM maka tidak bisa dipastikan produk itu aman, bermutu dan bermanfaat konsumen.
Disebutkan, kosmetik yang diduga berbahaya bagi kesehatan itu paling banyak ditemukan di Toko Kosmetik Sun Plaza Medan yakni 96 item. Selebihnya kosmetik ditemukan di Simpang limun 18 item, Pasar Sukaramai 15 item, Pajak USU Medan 8 item, Sei Sikambing 24 item.
Kemudian Pasar Brayan 27 item, Pasar Petisah 14 item, Komplek MMTC 26 item, Pusat Pasar Medan 18 item, Medan Mall 19 item dan Plaza Medan Fair 15 item kosmetik dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 141.016.000.
"Kosmetik yang kita sita ini banyak dari China, Malaysia, Korea, Thailand dan Eropa. Mereka beli melalui online, dan membawa secara tidak resmi," paparnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat membeli produk yang sudah ada izin edarnya karena kandungan dari produk tersebut sudah diperiksa oleh Badan POM. "Produk yang ada nomor izin edarnya itu dikemasan tercantum POM NA, produk-produk yang kita sita ini tidak ada tercantum izin edarnya," tambahnya.(Red)/ Indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »