Medan – DNO - Seluruh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 28 November hingga 28 Desember 2018. Pasalnya, mulai Januari 2019, akan ada penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang pembayaran pajak atau registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus SE MPd lewat saluran telepon dari Yogyakarta, Senin (10/12/2018).
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan sebaik-baiknya program pemutihan BBN-KB dan Denda STNK yang akan berakhir 28 Desember 2018,” ujar Ilyas Sitorus.
Ilyas mengatakan, program pemutihan yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 November lalu itu, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan PKB dan BBN-KB.
Tujuannya, kata Ilyas, antara lain untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan membayar pajak kendaraanya. Untuk membantu masyarakat mengatasi krisis ekonomi.(Red/ Indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »