Binjai

HEADLINE NEWS

Akhirnya Polres Pelabuhan Belawan Sikapi Reklamasi Di Belawan. LSM CIFOR Apresiasi Kinerja Polisi









MEDAN - DNO-   Belawan. 

Terkait dengan pemberitaan  yang dilangsir media online ini Swara Hati Rakyat, Rabu(05/12) dengan judul  Heboh! Pasir Laut Ditimbun Dikawasan Hamparan Perak, Berkas Kontraknya PT Pelindo Mesti Dipertanyakan. Adanya rumor santer melalui satu profesi menyampaikan kepada redaksi  melalui awak media ini, ingin mengklarifikasi bahwa dugaan pasir hasil proyek  reklamasi  PT Pelindo yang disinyalir dikerjakan PT Wika,


Menurut penelusuran awak media ini,  Polres Pelabuhan Belawan menahan sekira 3 unit truk salah satu nya BK 9105 PA  bertulisan striker Revan Group dan BK 8903 XB bertulisan striker Belawan Indah, yang diduga muatan pasir yang berasal dari hasil reklamasi milik perusahaan BUMN PT Pelindo I Persero sebagai kontraktor PT Waskita Karya.


Ketika menindaklanjuti dan mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico, membenarkan penahanan truk yang diduga memuat pasir hasil reklamasi dibawa ke kawasan rawa dusun I kampung Pauh Kecamatan Hamparan Perak itu.

"Sejauh ini izin-izin nya lengkap, sejauh ini belum ada kita menemukan tindak pidana ungkapnya, Rabu Sore(05/12) sekira pukul 16.00 WIB.


Ketika ditanya kembali masalah Draft kontrak antara PT Pelindo dengan PT Wika, PT AKA dan PT Global, dia menegaskan "Izinnya ada  dan tidak ada unsur pidana, Masih dalam penelusuran (pendalaman), ungkap Kasat kembali



Ditempat terpisah awak media ini meminta komentar, Ketum LSM CIFOR melalui Sekjennya Ismail  Alex, ia terkesan enggan berkomentar terlalu banyak, Dia hanya mengatakan bila benar Polres Pelabuhan Belawan menahan tiga truk tersebut yang mengangkut pasir  dari hasil reklamasi milik negara.


"Hal ini kami penggiat anti korupsi LSM CIFOR,  kami apresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan apabila ditemukannya pelanggaran hukum terkait penahanan truk tersebut" ujar Ismail. Alex


Selain itu, Bila ditemukan unsur pidana, Kami mendesak pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk segera melakukan pengembangan dan memanggil pihak diantaranya, satu  PT Wika sebagai pihak kontraktor, dan penanggung jawab Armada angkutan pasir diantaranya PT Andana Makmur sejahtera dan PT Sumber Wampu Lestari, dan kepada Kepala desa Hamparan Perak.


Ditanya awak media kepada bung Alex, apakah mengetahui informasi yang dihimpun tim media bahwasanya  didalam pelaksanaan proyek reklamasi tersebut terdapat PT AKA dan PT Global.



Anehnya dia mengalihkan pembicaraan, selaku aktivis penggiat anti korupsi LSM CIFOR, sedang mengamati, penyedikan terbatas dan telaah data  surat PT Wika Nomor:401/WK/D.II/SPI-EX/2018, perihal : pemberitahuan lokasi penempatan pasir laut ex-material cutting preloading ditujukan kepala desa Hamparan Perak dan surat Dirjen Perhubungan Kementerian Laut tanggal 06 November 2018 kepada PT Waskita untuk penimbunan seluas 8 hektar dan armada angkutan pasir PT Andana Makmur sejahtera dan PT Sumber Wampu Lestari, dan polemik adanya unjuk rasa warga setempat yang keberatan." Ulasnya.


Menurut pendapat kami, dan menjadi pertanyaan publik (masyarakat),  kenapa adanya unjuk  rasa keberatan warga tersebut,


Ditambahkannya, "hal ini  tidak ada kaitannya dengan pihak PT Pelindo I dalam proyek reklamasi, hal ini kami menduga surat Wika Nomor:401/WK/D.II/SPI-EX/2018, perihal : pemberitahuan lokasi penempatan pasir laut ex-material cutting preloading ditujukan kepala desa Hamparan Perak dan surat Dirjen Perhubungan Kementerian Laut tanggal 06 November 2018 yang menimbulkan polemik dan pembicaraan  hangat dikalangan masyarakat" Ujarnya


Terkait polemik ini, kami akan menindak lanjuti dan mendesak Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.(Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *