MEDAN- DNO - Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan dan Polsek Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta kasus narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (29/11), mengatakan Tim Sat Reskrim Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus tersangka EYYP alias E yang melakukan perampokan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap korbannya EG (73) dan cucunya S (24) warga Pasar V Marelan Lingkungan VII No. 41 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
“Tersangka E dalam aksinya terkenal sadis. Selain mengikat korbannya juga memperkosa cucunya. Usai itu, membawa kabur kendaraan Toyota Avanza milik korban,” terangnya.
Ikhwan menuturkan terhadap tersangka E terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.
“Dari tangan tersangka disita 1 unit mobil Avanza, 1 buku BPKB, 2 pisau, 1 gulung tali plastik, 1 sarung bantal, 2 unit handphone, 1 helai baju dan 1 helai celana,” ungkapnya
Selain itu, Ikhwan menambahkan, pihaknya juga menangkap 7 tersangka kasus narkotika. Adapun ketujuh tersangka diamankan berinsial, BS alias B (40), A alias T (28) AS (19), PSHH (28), AT (37), RS (24), IF (28), PG (36), MHN (37).(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »