MEDAN -DNO– Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut dan jajaranya berhasil mengamankan 325.383 gram sabu dan menangkap 34 orang pelakunya hal ini dikatakan Direktur Reserse narkoba Polda Sumut Kombes pol Hendri Marpaung dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di halaman depan gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut. Rabu (28/11/2018) jam 10:00 WIB.
Dalam paparannya Direktur Reserse narkoba ini didampingi oleh Karo OPS,Dir Sabhara dan para Kasubdit Narkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana Narkotika edisi 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Nopember 2018 diantaranya pada tanggal 7/11/2018 di dusun I desa Perupuk kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara dan perumahan taman Permata Indah pasar 2 Ringroad kecamatan Medan Sunggal ,Polda Sumut berhasil menangkap 4 orang laki laki dengan barang bukti 24 kilo sabu.
Selanjutnya jaringan antar propinsi Sumut dan Kalimantan Selatan pada tanggal 1 /11/2018 di jalan Tol bandara Kuala namu ,Polda Sumut berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan barang bukti 1 kilo gram sabu.
Jaringan antar kota pada tanggal 31/10/2018 sampai dengan 12 Nopember 2018 Polda Sumut berhasil menangkap 24 orang dengan barang bukti sabu seberat 6593,82 gram sabu.
Selanjutnya Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 944,51 gram pada tanggal 8/11/2018 dan selanjutnya Polres Tanjung Balai pada hari Kamis 8/11/2018 dijalan Sungai dua gang Futsal kelurahan Bunga Tanjung kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai , Polres Tanjung Balai berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan barang bukti 200 butir pil ectasy.
” Para tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun ucap Hendri Marpaung.
Lanjutnya lagi” total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 325.383 ( tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga gram sabu sedangkan pil ekstasi sebanyak 200 ( dua ratus butir ) pil ,dari pengungkapan kasus tersebut Polda Sumut telah berperang melawan narkoba yang dapat merusak 325,638 orang pungkas Kombes pol Hendri Marpaung mengakhiri.
Tambahnya lagi” melihat jumlah TSK ,ancaman hukuman,jumlah barang bukti, dampak negatif terhadap manusia dan negara dan jumlah orang yang diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini dengan ini Polda Sumut menghimbau kepada masyarakat agar :
1.jauhkan diri dari penggunaan , peredaran narkoba dengan menjaga pergaulan ,menjaga dan mengawasi pergaulan anak, memberikan nasehat dan menciptakan kondisi keluarga yang harmonis.
2.Memberikan bantuan sekecil apapun kepada Polri dalam rangka upaya bersama dalam pemberantasan dan peredaran dan penggunaan narkoba .(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »