MEDAN– DNO -
Aguan (40) warga Jalan Tuamang Keluraham Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Medan Tembung, harus mendekam di sel tahanan Polsek Percut Seituan. Aguan ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Selasa (27/111), malam sekira pukul 21.00 wib di rumahnya.
Tersangka ditangkap, lantaran melalukan pencurian barang-barang Sanitary seperti kran air panas/dingin, dua buah kran tembak, 1 set kunci pintu merk Avicci, 1 buah rakerk shampoot, milik korbannya Constantine (33) warga Krakatau. Akibat pencurian yang dilakujan Aguan, korban mengalami kerugian Rp 2.750.000,.
Aguan melakukan aksinya pada 15 Oktober 2018 yang lalu. Aguan mencuri dengan cara memanjat rumah yang ada di sebelah rumah korban. Saat itu Aguan masuk ke ruko korban karena di lantai III ruko tidak memiliki pintu.
Paginya, 16 Oktober 2018, korban mendapat kabar dari tukang yang akan bekerja. Bahwasannya barang-barang di ruko sebahagian hilang. Mendengar itu, korban langsung menuju rumah yang sedang direhabnya. Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan datang ke lokasi. Selesai itu, korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dengan nomor STTPL /2066/ X / 2018/ SPKT Percut. “Lagi dirumah saya di telepon tukang, ruko saya yang sedang di rehab. Dikatakan mereka, barang-barang hilang dicuri Aguan,” ucap Conz.
Dari hasil rekaman CCTV tampak wajah pelaku pecurian Aguan, yang berusaha menggeser letak CCTVnya kearah lain sebelum melakukan aksinya. Keterangan saksi-saksi yang berhasil didapat wartawan di lokasi kejadian, bahwasannya Aguan yang melalukan pencurian milik korban. “Iya bang, saya langsung melihat si Aguan memanjat melalui rukonya menyeberangi kesini bang dan melihat dia mengambil barang-barang yang sanitary tersebut dan ketika memergokinya, dia melarikan diri kerukonya bang,” ujar Budi dan Giok tukang bangunan yang bekerja di rumah korban.
Saat ini, tersangka Aguan harus menahan dinginnya sel tahanan Poslek Percut Seituan. Sebelum berkasnya di limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terpisah Kapolsek Percut Seituan Faidil Zikri SH SIK ketika di konfirmasi wartawan membenarkan penangkapan Aguan tersangka. “Ya, tersangka sudah kita tahan dan dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya, Kamis (29/11). (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »