MEDAN- DNO - Belakangan ini istilah Body Shaming, yakni istilah yang bermakna mencela orang lain dengan kondisi fisiknya sempat heboh di kalangan masyarakat.
Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat memposting di akun instagramnya pada Senin (19/11/3018) tentang bahayanya mengomentari Body Shaming.
Selama ini, netizen bebas berkomentar mengenai tubuh seseorang di kolom komentar sosial media, sekarang warganet harus berpikir dua kali melakukannya meskipun maksud dan tujuannya hanya untuk bercanda.
Pasalnya, pelaku penghinaan body shaming dapat dijerat hukum dengan dasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin saat ditanya awak media terhadap perkara Body Shaming mengatakan bahwa kasus-kasus seperti ini dapat dijerat pidana sehingga masyarakat diimbau untuk bijak bersosial media.
"ini masuknya ke UU ITE karena sifatnya penyampaian informasi melalui ITE, pokok permasalahannya kepada objeknya yakni Manusia. Hampir Sama seperti sistem berita hoax," ucap Jamaluddin, Minggu (25/11/2018).
Jamaluddin mengatakan bahwa seseorang yang dianggap melakukan Body Shaming maka akan disesuaikan dengan unsur-unsur pidananya. apakah lebih tepat dikenakan KUHP atau UU ITE atau Undang-Undang yang lain.
"Mengacu asas Lex specialis derogat legi generalis dimana adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Jadi nantinya, penegak hukum akan melihat unsur pidana seperti apa yang tepat berdasarkan perbuatan seseorang," ucap Jamaluddin.
"Beda dengan dengan misalnya kita sendiri menampakkan body seseorang, kalau itu bisa juga dijerat UU Pornografi, disamping ada KUHP. Itu banyak macamnya ya, maka kita kembali ke barang bukti nantinya," ucapnya lagi pada awak media.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »