MEDAN - DNO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program peringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan dimulai 28 November hingga 28 Desember mendatang.
"Program ini akan dilaksanakan selama sebulan penuh," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan.
Berbeda dengan tahun lalu, program peringanan pajak kendaraan kali ini tidak hanya menghapus denda Pajak Kenderaan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor plat hitam saja, namun meliputi kendaraan pemerintah hingga angkutan umum.
"Ini beda dengan sebelumnya, kali ini plat pemerintah (merah) dan angkutan umum (plat kuning)," kata dia.
Sedangkan biaya pokok pada pembayaran denda pajak kali ini tetap dan tidak ada perbedaan.
Pada Senin (26/11/2018), Pemerintah Sumut melalui BPPRD dan Polisi Satuan Lalulintas, hingga Bank Sumut menggelar rapat persiapan untuk mengadakan pelaksanaan denda pajak ini, di kantor BPPRD, Jalan Serba Guna, Helvetia, Kota Medan.
Setelah ini, Sarmadan juga menyampaikan akan ada pembuatan peraturan Gubernur (Pergub) 89 tahun 2018 tentang pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor, di mana dalam isinya tertulis, barang siapa yang tidak membayar atau menunggak sampai waktu tiga tahun lamanya akan dihapuskan dari registrasi.
"Setelah ini kami akan melakukan pembasahan Pergub itu, kalau tidak membayar pajak selama 3 tahun akan dinyatakan tidak terdaftar atau borong," katanya.
Prihal ini juga diminta langsung oleh Jasa Raharja kepada Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara untuk bisa memberikan keringanan kepadanya, lantaran selama ini kekurangan anggaran untuk membayarkan uang kecelakaan lalu lintas.
"Ini juga diminta langsung oleh jasa Raharja kepada Edy Rahmayadi untuk dapat meringankan dan masuk dalam pendapatan mereka juga untuk bisa membayarkan uang kecelakaan," katanya.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »