Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Baru Ungkap Kawanan Jambret, 6 Pelaku Diamankan





MEDAN-DNO- 

Berdasarkan Laporan Polisi : LP 11331/X/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Polsek Medan Baru melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak kriminal dengan menangkap 6 (enam) kawanan pelaku jambret.


Ke enam pelaku jambret ditangkap setelah aksi yang dilakoninya di Jalan Sei Petani Medan Baru pada hari, Selasa (16/10) sekira pukul 17.00 Wib terhadap korbanya, Pangiar Amudi Manurung.


Masing-masing tersangka, Riko Prayoga (20), warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput, Kecamatan Helvetia dan M Hidayat Siregar (20), warga Jalan Setia Luhur Gg Kenari No 78 B, Kecamatan Helvetia (keduanya pelaku utama), Hari Simanjuntak (31), warga Jalan Jamin Gintung No 33, Kecamatan Pancur Batu (penadah/pembeli HP curian), Arief Budiman (35), warga Jalan Setia Budi (teknisi HP), Ricky Setiawan (27), warga Jalan Sei Mencirim Komplek Perumahan Bogevila No F24 (perantara yang mengambil HP), dan Aslam Asmar Ginting (23), warga Jalan Setia Luhur No 35 Medan Helvetis (perantara penjualan HP korban).


Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT BK 6156 ADB warna Hitam, 1 unit HP merk Samsung Galaxy Note 9 warna biru milik korban yang diambil pelaku, 1 unit sepeda motor Supra X BK 4251 AFK warna hitam, uang Rp500 ribu disita dari tersangka Kiki, uang Rp133 ribu dari tersangka Arif Budiman, uang Rp63 ribu dari tersangka Aslan Ginting.


Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK kepada wartawan menjelaskan, aksi pelaku saat korban sedang berjalan kaki dari Jalan Abdullah Lubis menuju Jalan Sei Petani No 9 Medan korban menghubungi temanya Agus dengan cara menggunakan HP untuk membukakan pintu.


“Saat bersamaan, kemudian datang dua orang laki laki (pelaku) mengendarai sepeda motor Honda Vario dan langsung menyambar HP milik Korban,” sebut Kompol Martuasah, Jumat (19/10).


Kemudian lanjut Kompol Martuasah, korban yang tidak terima dijambret mendatangi Mako Polsek Medan Baru membuat laporan polisi. Mendapat laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan.


“Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, tindak pidana curas dilakukan empat orang pelaku bernama, Dayat dan Riko berhasil ditangkap. Dari keterangan kedua pelaku tersebut mereka melakukan tindak pidana curas bersama-sama dengan temannya yang bernama Fatwa dan Bito (DPO),” ujar Kompol Martuasah.


Sambung dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, petugas terus melakukan pencarian barang bukti, pada hari, Kamis (18/10) sekitar pukul 11.30 Wib, barang milik korban berhasil disita dari, Hari Simanjuntak yang dibeli dari pelaku Arif Budiman seharga Rp6,5 juta


“Dari situ, tersangka Arif Budiman berhasil ditangkap. Dari keterangan Arif Budiman, HP korban didapat yang di belinya seharga RP4,3 juta dari para pelaku utama Jambret, Fatwa dan Bito dengan cara Arif menyuruh temannya Ricky Setiawan untuk menjemput Hp curian milik korban yang dipegang pelaku Fatwa dan Bito dengan membawa uang sebesar Rp4,3 juta kepada pelaku dan kemudian, Ricky kembali membawa Hp dan diserahkan kepada Hari Simanjuntak,” beber Kompol Martuasah.


Lebih jauh di jelaskan Kompol Martuasah, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku utama, dari keterangan yang didapat, pelaku pernah melakukan tindak pidana lain, diantaranya di Jalan S Parman depan Harlydavidson, Minggu (7/10) pukul 21.00 Wib dengan menjambret 1 unit HP merk oppo F9.


Lalu di Jalan Dr Mansur pintu 4 USU, Sabtu (15/9) sekira pukul 11.00 Wib, menjambret 1 unit HP samsung A.6 warna hitam. Kemudian di Jalan Pardede depan Rumah Sakit Herna sekitar bulan Agustus menjambret 1 unit HP XIOMI warna abu abu Wilkum Polsek Medan Baru dengan mengendaeai sepeda motir Hinda Suora X.


Du Jalan Titi Bobrok, Sabtu (29/9) pukul 13.00 Wib, menjambret tas berisikan alat kosmetik, di Jalan Setia Budi depan Veci Murni sekitar bulan Agustus 2018, nenjambret 1 unit Hp samsung J5 premi  Wilkum Polsek Medan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor Supra X.


Dan di Jalan Budi Luhur sekitar bulan Agustus 2018, menjambret 1 unit Hp XIOMi note 5 A, Pintu Tol Helvet sekitar bulan Agustus 2018, di Jalan Kapt Sumarsono bulan September 2018, menjambret 1 unit Hp Icery di Wilkum Polsek Helvetia dengan mengendarai sepeda motor honda Supra X.


“Untuk pelaku, langkah yang telah dilakukan dengan memeriksa sajsi, sita BB, mrlengkapi mindik dan menetiksa tersangka. Untuk kasusnya, sesuai fakta-fakta yuridis, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan proses lanjut,” pungkas Kompol Martuasah.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *