Binjai

HEADLINE NEWS

Tercium Ada Cafe Dugem Khusus Anak, Infonya Pemilik Tak Ditahan

Medan, DNO - Naudzubillah....Bejat benar perilaku pemilik cafe ini. Ia membungkus praktik tempat hiburan malam dengan kedok sebuah cafe yang menjual ice cream. Lebih keji, tempat itu khusus diperuntukkan bagi -anak di bawah umur.

Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil membongkar tindak pidana itu pada Sabtu (11/8/2018) malam lalu. Di tempat itu, petugas mendapati puluhan orang, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Bahkan seorang diduga masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mereka mendapat informasi yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat dugem. Ada kekhawatiran penggunaan narkoba dan seks bebas di sana.

"Mendapat informasi ini, kita cek, dan melakukan penggerebekan. Kita mendapati puluhan pengunjung muda mudi di sana," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, pengelola usaha itu secara sengaja menyediakan ruangan untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu diskonya. Mereka juga memungut biaya masuk Rp 10.000 per orang dan setiap pengunjung mendapatkan sebotol air mineral.

"Pemiliknya sudah kita amankan," jelas Putu sembari menyebutkan puluhan pengunjung yang masih kanak-kanak itu juga digelandang ke Mapolrestabes Medan menggunakan sebuah mobil truk, sebelum akhirnya dipulangkan kepada orang tuanya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, 1 alat DJ, 7 unit loudspeaker, lampu disko, dan stempel.

Melanggar Perlindungan Anak

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (14/8) pada paparannya menyebutkan, pelaku yang telah mengubah kafe menjadi tempat hiburan malam itu dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pemilik (SW dan JL) sudah berstatus tersangka. Kita kenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak)," kata Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira.

Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sementara pada Pasal 88 disebutkan: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Meski sudah berstatus tersangka, pemilik kafe itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Putu menyatakan mereka masih mendalami kasus itu. Kita harus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari instansi lain, jelasnya. (Rel)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *