Binjai

HEADLINE NEWS

Tiga Partai Usung JR Saragih-Ance Selian Partai Demokrat, PKB dan PKPI

Jakarta, DNO - KPU Sumatera Utara (Sumut) bersikukuh atas keputusan Nomor 7/2018 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 yang mencoret bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih-Ance Selian.

Hal itu terungkap dalam lanjutan musyawarah sengketa pencalonan yang diajukan Bupati Simalungun itu di Bawaslu Sumut, Jumat (23/2/2018).

Musyawarah kedua ini mengagendakan jawaban termohon (KPU) atas permohonan pemohon (JR Saragih-Ance Selian) yang disampaikan dalam musyawarah 19 Februari silam.

Ada 32 poin dalil KPU Sumut dalam jawabannya. Pada intinya, KPU Sumut menolak seluruh dalil dan seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Dalam permohonannya, JR Saragih melalui kuasa hukumnya meminta Bawaslu Sumut untuk memerintahkan KPU Sumut membatalkan keputusan penetapan Paslon dan menetapkan JR-Ance sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. JR-Ance adalah bakal Paslon yang diusung oleh Demokrat, PKB, dan PKPI.

Dalam persidangan terungkap perbedaan pandangan atas syarat calon menyangkut pendidikan. Pemohon, meminta KPU menjadikan ijazah pendidikan terakhir JR Saragih (S3) menjadi dokumen calon.
Lihat juga:Ijazah Sihar Dipersoalkan, KPU Sumut Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara termohon, dalam hal ini KPU berpegangan pada pasal 4 ayat 1 huruf c Jo Pasal 42 (1p) PKPU 3.

"Di situ ditegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah berpendidikan minimal SMA. Dan itu dibuktikan dengan fotokopi legalisir/ijazah kalau pendidikan di atasnya itu bukan syarat calon," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

Sementara kuasa hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang mengatakan bahwa KPU Sumut telah menerima ijazah S3 dari JR Saragih.

"Artinya, jika kita merujuk dengan undang-undang maka JR Saragih harus ditetapkan menjadi peserta calon Gubernur Sumut 2018," katanya.

Apalagi, sambung Ikhwaluddin, dalam peraturan KPU Sumut tidak menyebut ijazah STTB SMA, tapi ijazah atau STTB.

"Nah kalau konvensi itu benar. Tapi pada tahun 2015 itukan Pilkada serentak, UU 10 Tahun 2016 itu belum lahir. Kita berkeyakinan bahwa pak JR Saragih masuk dalam peserta calon Gubernur Sumut 2018," jelas Ikhwaluddin.

Selain itu, KPU meragukan legalisir ijazah SMA JR Saragih sehingga kemudian melakukan penelitian terhadap keabsahan legalisir ijazah Bupati Simalungun itu.

Keraguan KPU Sumut kemudian disebutkan, dikuatkan dengan Surat Bawaslu Sumut ke KPU Sumut yang meminta penelitian ijazah JR Saragih. Surat Bawaslu Sumut ini juga termasuk salah satu dalil termohon.

Benget mengatakan pada saat pendaftaran bakal paslon, ketiga bakal Paslon menyerahkan dokumen-dokumen menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Syarat pencalonan adalah dukungan politik 20 kursi yang dibuktikan dengan SK dukungan parpol. Sementara syarat calon adalah termasuk fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir.

Komisioner KPU Sumut lainnya, Iskandar Zulkarnain menambahkan dalam dokumen JR Saragih, KPU menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, dalam dokumen fotokopi ijazah/STTB atasnama JR Saragih, KPU menemukan stempel yang double.

"Lalu kedua, pada ijazah/STTB, kami tidak melihat legalisir sekolah tapi Dinas Pendidikan. Sehingga kami melakukan penelitian," kata Iskandar.

Rapat pleno KPU Sumut kemudian, kata Iskandar, memutuskan untuk melakukan penelitian ke instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan JR bakal Cagub JR Saragih.

Puncaknya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melayangkan surat ke KPU Sumut yang diteken Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang pada intinya menyatakan tidak pernah melakukan legalisir ijazah atasnama Jopinus Saragih.  Surat Sekdis inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan KPU mencoret JR-Ance. (RED)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *