Binjai

HEADLINE NEWS

Paslon yang Diusung Demokrat, PKB dan PKPI di Sumut Tak Lolos

Medan, DNO - RAPAT Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan dua dari tiga pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018, Senin 12 Februari 2018.

Dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub 2018, dua pasangan yang ditetapkan, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Sedangkan pasangan J.R. Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat calon peserta Pilgub Sumut. Padahal yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut hanya pasangan JR Saragih-Ance Selian.

"Keputusan KPU Sumut menetapkan pasangan calon Pilgub Sumut yakni pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Penetapan itu berdasarkan tanggal dan jam pada masa pendaftaran," ucap Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea di Medan.

Dia menyebutkan, pada 13 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Selain itu, tim kampanye pasangam calon diingatkan menyerahkan jumlah pembatasan dana kampanye.

"Besok akan dilakukan pengundian nomor urut. Kemudian 15 Februari akan dilakukan kampanye. Ada yang difasilitasi KPU Sumut, terkait pemasangan alat peraga kampanye," urainya.

Seperti diketahui, sebelumnya ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sumut untuk Pilgub Sumut 2018 yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah diusung oleh enam koalisi parpol yakni Golkar 17 kursi, Gerindra 13 kursi, Hanura 10 kursi, PKS 9 kursi, PAN 6 kursi dan NasDem 5 kursi. Sehingga total dukungan 60 kursi yang mengusung pasangan ini.

Kemudian, pasangan JR Saragih- Ance Selian diusung Partai Demokrat 14 kursi, PKB 3 kursi dan PKPI 3 kursi. Selanjutnya pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus diusung PDI P 16 kursi dan PPP 4 kursi. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *