Binjai

HEADLINE NEWS

KPU Sumut Gelar Deklarasi LHKPN Para Calon Kepala Daerah se Sumatera Utara

Medan, DNO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang menyelenggarakan acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN para calon kepala daerah se-Sumatera Utara.

Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar di kantor Pemprovsu di Jalan Diponegoro Medan, Selasa (24/4/2018).

Deklarasi LHKPN oleh KPU Sumut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Gubsu Erry Nuradi, Badan Pengawas Pemilu Sumut, Bupati/Walikota se-Sumut serta seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018 mendatang di Sumut.

Deklarasi LHKPN secara terbuka memudahkan publik mengetahui jika kelak terdapat indikasi korupsi oleh para kepala daerah terpilih.

" Dengan demi semakin sempit ruang bagi mereka melakukan tindak korupsi. Dengan Deklarasi LHKPN keinginan menyelenggarakan Pilkada berintegritas dapat terwujud" kata Mendagri.. Sementara itu Wakil Ketua KPK,Saut Situmorang menyatakan, pelaksanaan pilkada berintegritas dimaksudkan guna mendorong terbangunnya perilaku anti korupsi dan pencegahan korupsi oleh pasangan kepala daerah. Selain itu untuk memberikan pemahaman terhadap pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

 "KPK optimistis korupsi bisa dicegah dan dihentikan asal dilakukan bersama dengan komitmen yang kuat," kata Saut.

Diketahui, dalam deklarasi LHKPN tercatat bahwa calon kepala daerah dengan kekayaan terbesar adalah calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus sebesar Rp 350 miliar lebih,diikuti calon Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Rp 95 miliar serta calon Bupati Padang Lawas Rp 82,4 miliar.
Sementara Calon dengan kekayaan terendah adakah calon Wakil Bupati Taput Hotman Hutasoit Rp 106 juta, calon Wakil Bupati Padang Lawas Syahrul Efendi Hasibuan Rp 500 juta dan calon Wakil Bupati Padang Lawas Syarifuddin Hasibuan Rp 510 juta. (Rel)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *