Binjai

HEADLINE NEWS

Hasil Tangkapan, Bawang Merah Dimusnahkan di Dermaga Dit Polair Polda Sumut

Medan, DNO - Konferensi pers pemusnahan barang bukti bawang merah sebanyak 2000 karung muatan dari kapal KM Tuna–II GT.20 NO 45/PPC yang tertangkap  membawa dan mengangkut barang berupa bawang merah lebih kurang 2000 karung yang berasal dari negara Malaysia menuju perairan Asahan Selasa, tanggal 09 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Dermaga Dit Polair Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dalam kegiatan ini didampingi para PJU Polda Sumut, Dir Polair Polda Sumut Kombes Pol Drs.Yosi Muhamartha, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan dihadiri yang mewakili dari Danlantamal, Kejaksaan Belawan, Pengadilan Belawan dan para undangan lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari hasil tangkapan  dari Kapal KM Tuna pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 22.20 wib pada posisi 04′-14-900″N-98′-20′-310″E atau sekitar Saran Jaya Kab.Langkat Prov.Sumut.

Kapal KM.Tuna-II GT.20 NO 45/PPC bermesin Hyundsi 6 Cylinder yang sedang membawa dan mengangkut bawang sebanyak lebih kurang 2000 karung yang berasal dari negara Malaysia dengan tujuan perairan Saran Jaya Kab.Langkat yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah ditangkap oleh polisi Dit Polair Polda Sumut.
'Kapal beserta muatannya dan para ABK nya di Ad Hock ke Dermaga Mako Dit Polair Polda Sumut di Belawan, dan tiba di Dermaga pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 07.30 wib. Para ABK yang diamankan ada 4 orang yaitu Mahmudin (nakhoda), Ismail, Ramli, dan Taufik,' ucap AKBP Tatan.

Kabid Humas Poldasu mengatakan  akibat perbuatannya para pelaku terjerat pasal 323 ayat (1) Subs pasal 219 ayat (1) Subs pasal 27 Subs pasal 267 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Yo pasal 31 ayat 1 Subs pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, ikan dan tumbuhan.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *